Industri keruk yang rakus lahan dan air menyerbu kawasan-kawasan konservasi di Papua. Salah satunya cagar alam Cykloops. Padahal kawasan ini adalah penyimpan air untuk kota dan Kabupaten jayapura.
Maret 2007 lalu hujan yang mengguyur hanya beberapa hari saja telah memutuskan tiga jembatan dan rumah rumah di tepi sungai pun ikut hancur. Bahkan kini sumber sumber air di kawasan Cykloops pun ikut terganggu karena terancam kering. Menurut data dari WWF Region Sahul Papua di kaki Gunung Cykloop 34 anak-anak sungai tetapi yang masih mengalir lancar hanya 14 anak sungai saja.
Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Toto Purwanto kepada wartawan di Jayapura mengatakan bahwa penambangan nikel di kawasan Cagar Alam Cykloops tak bisa dilakukan karena penyimpan sumber air bersih bagi penduduk di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Bahkan hal senada juga dilontarkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir Marthin Kajoi dalam tingkatan kawasan konservasi jelas kawasan Cagar Alam sangat tinggi perannya sebagai kawasan yang dilindungi. “ Kami jelas tak bisa memberikan rekomendasi dan ini harus melalui ijin Menteri Kehutanan di Jakarta,” ujar Kajoi menanggapi pertanyaan Jubi seputar tambang di kawasan Cagar Alam Cykloops belum lama ini di Jayapura.
Sesuai dengan peruntukannya maka kawasan Cykloop sendiri sejak jaman Pemerintahan Belanda sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Mulai 1974 pemerintah Indonesia menetapkannya menjadi kawasan Cagar Alam Cykloop. Kebijakan ini lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.56/Kpts/Um/101/1978 tanggal 26 januari 1978. Luas areal dalam kawasan Cagar Alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.
Pegunungan Cycloops yang terbentang dari Kota Jayapura, dan sebagian distrik di Kabupaten Jayapura, Papua menyimpan berbagai jenis tambang. Salah satunya yang adalah nikel.
Walau kedua pejabat di atas mengatakan tidak mungkin melakukan eksploitasi tambang nikel di Depapre dan Ormu tetapi berdasar Ijin Kuasa Pertambangan dari Pemerintah Provinsi Papua maka eksploitasi pun berjalan.
Meski PT SIP yang telah melakukan operasi tetapi pada tanggal 29 Juni 2007, Bupati Kabupaten Jayapura, mengeluarkan Rekomendasi, tentang Perusahaan yang berhak mengelola hasil tambang di Kabupaten Jayapura yaitu PT.TABLASUPA NICKEL MINING, berhak mengelola Tambang Nickel di Tablasupa.
PT.Tablasupa Nickel Mining melakukan presentase Visi dan Misi namun hasil presentasi tidak disetujui masyarakat karena syarat-syarat yang diberikan masyarakat ke pihak Perusahaan tidak dipenuhi.
Berikut PT.SINAR INDAH PERKASA (SIP) melakukan pendekatan kepada Ondoafi Kampung Tablasupa Obaja Apaseray dan kawan. Namun selanjutnya mendapat penolakan dari warga dan kini operasi PT SIP terhenti.
PT SIP bukan saja beroperasi di Kabupaten Jayapura tetapi saat ini sedang melakukan eksplotasi di TOR Atas Kabupaten Sarmi.
Pada tanggal 29 Januari 2008, Rapat bersama Pemda.Kabupaten Jayapura dan Pemda.Propinsi Papua, tentang keabsaan SK.Nomor: 158, ijin operasi PT.Sinar Indah Perkasa(SIP) , oleh Gubernur di areal Pertambagan Nikel Tablasupa. Pokok mendasar dari pertemuan tersebut adalah areal Pertambagan Nickel Tablasupa termasuk kewenangan wilayah Kabupaten Jayapura, bukan kewenangan Propinsi. Hal senada juga dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Johanes Elluay tentang ijin yang diberikan tanpa sepengetahuan tuan rumah atau pemilik rumah.
Permukiman kaki gunung Cykloop awal 1985 dan 1992 serta aktivitas perambahan hutan untuk berbagai keperluan masih berlangsung. Aktivitas ini misalnya berlangsung di Waena, Skyaline,Ifar Gunung,Sereh, Pos Tujuh, Polomo, Kemiri dan Doyo.
Kemudian 1993 kegiatan penggalian bahan golongan C, seperti batu dan pasir di beberapa aliran sungai mulai berlangsung. Penduduk Kota Jayapura saat ini baru mencapai 300.000 jiwa sedangkan Kabupaten Jayapura hanya sekitar 200.000 jiwa. Lajunya jumlah penduduk ini semakin memperkeruh persoalan Cagar Alam Cykloop karena tekanan ekonomi atau lahan permukiman yang semakin terbatas.
Menurut data dari WWF Region Sahul Papua di kaki Gunung Cykloop 34 anak-anak sungai tetapi yang masih mengalir lancar hanya 14 anak sungai saja.
Demikian artikel Penanganan Masalah Penambang di Indonesia ini kami buat semoga bermanfaat buat anda amin,,
Maret 2007 lalu hujan yang mengguyur hanya beberapa hari saja telah memutuskan tiga jembatan dan rumah rumah di tepi sungai pun ikut hancur. Bahkan kini sumber sumber air di kawasan Cykloops pun ikut terganggu karena terancam kering. Menurut data dari WWF Region Sahul Papua di kaki Gunung Cykloop 34 anak-anak sungai tetapi yang masih mengalir lancar hanya 14 anak sungai saja.
Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Toto Purwanto kepada wartawan di Jayapura mengatakan bahwa penambangan nikel di kawasan Cagar Alam Cykloops tak bisa dilakukan karena penyimpan sumber air bersih bagi penduduk di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Bahkan hal senada juga dilontarkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir Marthin Kajoi dalam tingkatan kawasan konservasi jelas kawasan Cagar Alam sangat tinggi perannya sebagai kawasan yang dilindungi. “ Kami jelas tak bisa memberikan rekomendasi dan ini harus melalui ijin Menteri Kehutanan di Jakarta,” ujar Kajoi menanggapi pertanyaan Jubi seputar tambang di kawasan Cagar Alam Cykloops belum lama ini di Jayapura.
Sesuai dengan peruntukannya maka kawasan Cykloop sendiri sejak jaman Pemerintahan Belanda sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Mulai 1974 pemerintah Indonesia menetapkannya menjadi kawasan Cagar Alam Cykloop. Kebijakan ini lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.56/Kpts/Um/101/1978 tanggal 26 januari 1978. Luas areal dalam kawasan Cagar Alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.
Pegunungan Cycloops yang terbentang dari Kota Jayapura, dan sebagian distrik di Kabupaten Jayapura, Papua menyimpan berbagai jenis tambang. Salah satunya yang adalah nikel.
Walau kedua pejabat di atas mengatakan tidak mungkin melakukan eksploitasi tambang nikel di Depapre dan Ormu tetapi berdasar Ijin Kuasa Pertambangan dari Pemerintah Provinsi Papua maka eksploitasi pun berjalan.
Meski PT SIP yang telah melakukan operasi tetapi pada tanggal 29 Juni 2007, Bupati Kabupaten Jayapura, mengeluarkan Rekomendasi, tentang Perusahaan yang berhak mengelola hasil tambang di Kabupaten Jayapura yaitu PT.TABLASUPA NICKEL MINING, berhak mengelola Tambang Nickel di Tablasupa.
PT.Tablasupa Nickel Mining melakukan presentase Visi dan Misi namun hasil presentasi tidak disetujui masyarakat karena syarat-syarat yang diberikan masyarakat ke pihak Perusahaan tidak dipenuhi.
Berikut PT.SINAR INDAH PERKASA (SIP) melakukan pendekatan kepada Ondoafi Kampung Tablasupa Obaja Apaseray dan kawan. Namun selanjutnya mendapat penolakan dari warga dan kini operasi PT SIP terhenti.
PT SIP bukan saja beroperasi di Kabupaten Jayapura tetapi saat ini sedang melakukan eksplotasi di TOR Atas Kabupaten Sarmi.
Pada tanggal 29 Januari 2008, Rapat bersama Pemda.Kabupaten Jayapura dan Pemda.Propinsi Papua, tentang keabsaan SK.Nomor: 158, ijin operasi PT.Sinar Indah Perkasa(SIP) , oleh Gubernur di areal Pertambagan Nikel Tablasupa. Pokok mendasar dari pertemuan tersebut adalah areal Pertambagan Nickel Tablasupa termasuk kewenangan wilayah Kabupaten Jayapura, bukan kewenangan Propinsi. Hal senada juga dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Johanes Elluay tentang ijin yang diberikan tanpa sepengetahuan tuan rumah atau pemilik rumah.
Permukiman kaki gunung Cykloop awal 1985 dan 1992 serta aktivitas perambahan hutan untuk berbagai keperluan masih berlangsung. Aktivitas ini misalnya berlangsung di Waena, Skyaline,Ifar Gunung,Sereh, Pos Tujuh, Polomo, Kemiri dan Doyo.
Kemudian 1993 kegiatan penggalian bahan golongan C, seperti batu dan pasir di beberapa aliran sungai mulai berlangsung. Penduduk Kota Jayapura saat ini baru mencapai 300.000 jiwa sedangkan Kabupaten Jayapura hanya sekitar 200.000 jiwa. Lajunya jumlah penduduk ini semakin memperkeruh persoalan Cagar Alam Cykloop karena tekanan ekonomi atau lahan permukiman yang semakin terbatas.
Menurut data dari WWF Region Sahul Papua di kaki Gunung Cykloop 34 anak-anak sungai tetapi yang masih mengalir lancar hanya 14 anak sungai saja.
Demikian artikel Penanganan Masalah Penambang di Indonesia ini kami buat semoga bermanfaat buat anda amin,,
Download artikel Penanganan Masalah Penambang di Indonesia dalam bentuk file PDF disini (Password: sintaloh)
1 Komentar untuk "Penanganan Masalah Penambang di Indonesia"
macam macam batu akik dan kegunaanya