Pengetahuan Umum Ilmu Kelola Industri Pertambangan Dan Batuan

Ilmu Dasar Kawasan Industri

Pengertian Kawasan Industri

Menurut National Industrial Zoning Committee’s (USA) 1967, yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan Industrial Park adalah suatu kawasan industri diatas tanah yang cukup luas, yang secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, kesediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi.

Ilmu Dasar Kawasan IndustriDefinisi lain, menurut Industrial Development Handbook dari ULI ( The Urban Land Institute), Washington DC (1975), kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang biasanya didominasi oleh aktifitas industri. Kawasan industri biasanya mempunyai fasilitas kombinasi yang terdiri atas peralatan-peralatan pabrik (industrial plants), penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan umum yang mencakup perkantoran, perumahan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka dan lainnya. Istilah kawasan industri di Indonesia masih relatifbaru. Istilah tersebut digunakan untuk mengungkapkan suatu pengertian tempat pemusatan kelompok perusahaan industri dalam suatu areal tersendiri. Kawasan industri dimaksudkan sebagai padanan atas industrial estate. Sebelumnya, pengelompokan industri demikian disebut “ lingkungan industri”.

Beberapa peraturan perundangan yang ada belum menggunaan istilah kawasan industri, seperti: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, belum mengenal istilah istilah semacam Lingkungan, zona atau kawasan industri. Pasal 14 UUPA baru mengamanatkan pemerintah untuk menyusun rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dan baru menyebut sasaran peruntukan tanah yaitu untuk keperluan pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan ayat (1) huruf (e) Pasal 14 UUPA. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, juga belum mengenal istilah “kawasan Industri”. Istilah yang digunakan UU No.5/1984 dalam pengaturan untuk suatu pusat pertumbuhan industri adalah Wilayah Industri. Di Indonesia pengertian kawasan industri mengacu kepada keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 . Menurut Keppres tersebut, yang dimaksud dengan kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan Industri. Berdasarkan pada beberapa pengertian tentang kawasan industri tersebut, dapat disimpulkan, bahwa suatu kawasan disebut sebagai kawasan industri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Adanya areal/bentangan lahan yang cukup luas dan telah dimatangkan,
  2. Dilengkapi dengan sarana dan prasarana,
  3. Ada suatu badan (manajemen) pengelola,
  4. Memiliki izin usaha kawasan industri,
  5. Biasanya diisi oleh industri manufaktur (pengolahan beragam jenis).
Ciri-ciri tersebut diatas yang membedakan “kawasan industri” dengan “Kawasan Peruntukan Industri” dan “ ZonaIndustri”. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud Zona Industri adalah satuan geografis sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri, baik berupa industri dasar maupun industri hilir, berorientasi kepada konsumen akhir dengan populasi tinggi sebagai pengerak utama yang secara keseluruhan membentuk berbagai kawasan yang terpadu dan beraglomerasi dalam kegiatan ekonomi dan memiliki daya ikat spasial.

Bentuk Fisik Kawasan Industri.

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996, dalam pembangunannya Kawasan Industri mempunyai bentuk fisik yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Lahan, lahan kawasan industri merupakan areal atau bentangan tanah dengan keluasan minimal 20 hektar dengan statustanah sebagai hak guna bangunan induk (HBG Induk) atas nama perusahaan kawasan industri dan di batasi dengan pagar keliling. Lahan di dalam kawasan industri yang diperuntukkan bagi perusahaan industri tersebut telah dimatangkan dalam bentuk kavling-kavling industri dan secara teknik telah memenuhi syarat untuk didirikan bangunan (merupakan kavling siap bangun).
  2. Prasarana, lahan yang diperuntukkan untuk industri di dalam kawasan industri tersebut, selain sudah dimatangkan, jugaharus dibangun prasarana yang diperlukan oleh perusahaan industri (investor). Prasarana tersebut meliputi jaringan jalan, salauran air hujan, instalasi penyediaan air bersih, instalasi /jaringan distribusi dan pembangkit tenaga listrik, jaringan distribusi telekomunikasi, salauran pengumpulan air limbah industri, instalasi pengolah limbah, penampungan sementara limbah padat, penerangan jalan, unit pemadam kebakaran dan pagar kawasan industri.
  3. Sarana Penunjang, suatu kawasan industri diwajibkan membangun sarana penunjang di dalamnya, yaitu meliputi kantor pengelola, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi, poliklinik, kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri dan mess transito, pos keamanan, sarana kesegaran jasmani, dan halte angkutan umum.
  4. Pengelola Kawasan Industri, kawasan industri dalam operasionalnya dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Perusahaan pengelola tersebut merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang ditunjuk oleh dan /atau menerima hak dan kewajiban dari perusahaan kawasan industri khusus untuk melaksanakan pengelolaan sebagian atau seluruh kawasan industri.
  5. Tata Tertib Kawasan Industri, adalah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan kawasan indsutri, yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan kawasan industri, perusahaan pengelola kawasan industri dan perusahaan industri dalam pengeloaan dan pemanfaatan kawasan industri.
  6. Izin AMDAL, kawasan industri diwajibkan memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Izin ini mutlak diperlukan karena di dalam kawasan industri terdapat banyak pabrik yang berdiri dan biasanya pabrik tersebut beroperasi dengan menghasilkan limbah. Untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang timbul dari dioperasionalkan kawasan industri maka limbah yang ditimbulkan dari pabrik yang beroperasi harus dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.Izin Usaha Kawasan Industri, suatu perusahaan yang akan mengoperasionalkan kawasan industri diwajibkan memiliki izin usaha kawasan industri. Perusahaan industri yang beroperasi di dalam kawasan industri, Selain memperoleh kemudahan dalam hal kebutuhan lahan untuk industri yang telah dilengkapi dengan prasarana dan sarana tersebut, juga mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan, seperti : bebas dariizin AMDAL, bebas dari izin gangguan (HO), bebas dari kewajiban memeroleh izin prinsip, serta kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pendirian bangunan didalam kawasan industri sudah bisa dilaksanakan meskipun IMB belum selesai dan masih dalam proses pengurusan. Kemudahan yang diberikan oleh kawasan industri tersebut diatas, yang memberi keunggulan bagi kawasan industri dibanding dengan lokasi di luar kawasan industri, sehingga kawasan industri dapat menjadi lokasi yang menarik untuk melakukan investas.
Kesimpulan
Setelah membaca teori diatas ternyata bayak PT atau pabrik yang berdiri di indonesia yang tidak masuk kriteria atau persyaratan, bayak PT yang haya memiliki lahan terbatas yang haya bisa digunakan untuk mendirikan bangunan kantor, ruang produksi dan gudang. Sedangkan untuk prasarana tidak ada seperti lahan sarana olah raga dan penghijauwan, bahkan bayak pula yang tidak memiliki lahan untuk membuang limbah dan akhirnya sungai menjadi korban untuk membuang limbah. (Baca Artikel 4 Cara Pengolahan Limbah Terbaik pada Industri Tambang )

Selain lahan yang luas untuk mendirikan pabrik atau PT adalah sarana transportasi. Bayak daerah di indonesia yang sarana tranportasinya tidak layak di jadikan sebagai kawasan industri, lebar jalan di indonesia rata-rata haya memiliki luas 6 m dengan keadaan padat lalulintas dan terdapat pasar-pasar tradisiaonal, bahkan ada sebuah PT yang berdiri di daerah yang luas sarana transportasinya hanya 4 m dan jauh dari jalan tol.

Yang menjadi pertayaan, kenapah bayak industri di indonesia yang tidak memiliki persyaratan tetapi bisa berdiri dan kenapa badan hukum industri di daerah mudah memberikan izin berdiri perusahaan dan apakah memberikan izin usaha itu tanpa melihat luas lahan atau bangunan yang didirikan dan lokasi pendirian bangunan pabrik.

Demikian artikel Ilmu Dasar Kawasan Industri ini kami buat semoga bermanfaat amin,,
Tag : Tambang
0 Komentar untuk "Ilmu Dasar Kawasan Industri"

Back To Top