Pengetahuan Umum Ilmu Kelola Industri Pertambangan Dan Batuan

Peraturan Pertambangan Batubara: Perusahaan Wajib Kantongi Izin Eksportir (ET)

Peraturan Pertambangan Batubara

Terhitung 1 Oktober 2014 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pertambangan Batubara tentang Ketentuan Izin Ekspor Batubara dan Produk batubara. Izin Eksportir Terdaftar (ET) setiap perusahaan adalah peraturan yang wajib bagi untuk seluruh perusahaan tambang batubara dalam kaitannya dengan kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, aturan ini diharapkan mampu menertibkan seluruh kegiatan ekspor batu bara dan produk turunannya. Dengan begitu, pemerintah dapat menghitung besaran royalti ke negara ini.

"Ini supaya lebih tertib berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus bayar di depan royaltinya, jadi nggak ada tunggakan lagi," ucap dia sebelum Rapim di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/10/2014)

Perusahaan Batubara Wajib Kantongi Izin Eksportir (ET)


Sebelum kegiatan ekspor dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lalu selanjutnya Kemendag bertugas menerbitkan ET supaya perusahaan tambang dapat mengekspor batu bara dan produk turunannya.

"Untuk ET diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan, di mana setiap kegiatan ekspor harus dilengkapi dokumen ET yang sebelumnya diajukan ke Kementerian ESDM. Tanpa ET dan memenuhi kewajiban negara mereka nggak bisa melakukan ekspor," tegas dia.

R Sukhyar menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada 122 perusahaan di sektor batu bara di 24 September lalu. Terdiri dari 69 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 24 IUP operasi produksi.

"Hingga saat ini ekspor batu bara mencapai 280-300 juta ton. Target akhir tahun minimum bisa 390 juta ton batu bara dan maksimum 420 juta ton. Memang ada perlambatan ekspor, tapi kalau ada ET maka ada percepatan," tandas Sukhyar.

Aturan mengenai Izin Eksportir Batubara ini tertuang dalam 49/M-DAG/PER/8/2014 yang isinya mewajibkan seluruh perusahaan tambang batubara harus mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar (ET) dalam kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Sumber: liputan6.com
Tag : BatuBara, Tambang
2 Komentar untuk "Peraturan Pertambangan Batubara: Perusahaan Wajib Kantongi Izin Eksportir (ET)"

KISAH NYATA..............
Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya

Maaf Program ini TERBATAS .

This comment has been removed by the author. - Hapus

Back To Top